Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Penegakan Hukum, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Penggelapan Pajak

Penulis

  • Shifa Rosmawati Universitas Pamulang
  • Maman Darmansyah Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.55587/jla.v3i4.106

Kata Kunci:

Sosialisasi Perpajakan, Penegakan Hukum, Sanksi Perpajakan, Penggelapan Pajak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Penegakkan Hukum dan Sanksi Perpajakan Terhadap Penggelapan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong. Populasi salam penelitian ini adalah 49.019 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Serpong pada tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan asosiatif . Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 100 responden. Teknik sampling yang digunakan adalah metode purposive sampling menggunakan rumus Slovin. Pengumpulan data menggunakan metode kuisioner dan diolah menggunakan SPSS statistic versi 25. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan sosialisasi perpajakan, penegakan hukum,dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap penggelapan pajak. Hasil penelitian secara parsial sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap penggelapan pajak, penegakkan hukum berpengaruh positif terhadap penggelapan pajak,dan sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap penggelapan pajak.

Referensi

Ananda,C.(2017). Pengaruh Self Assessment System, Teknologi Sistem Perpajakan, dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Tax Evasion (studi kasus pada wajib pajak di kpp pratama ciawi).

Ayem,S.,&Listiani,L.(2019). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Penegakan Hukum (Law Enforcement) Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak (Tax Evasion). Jurnal Riset Akuntansi Terpadu, 12(1).

Dewi Wulandari,A.,& Rahmayati,A.(2018). Pengaruh Pemahaman Atas Mekanisme Pembayaran Pajak , Tarif Pajak , Sanksi Pajak , dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Empiris pada Wajib Pajak UMKM yang Terdaftar di KPP Pratama Surakarta) (Doctor aldis sertation, Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

Erika, V. (2019). Pengaruh Sosialisasi Pemahaman Perpajakan, Ketegasan SanksiPerpajakan, Penerapan Self Assessment System Dan Hak Legal Terhadap Wajib Pajak Pengusaha UMKM DiKota Medan. Jurnal Ilmiah S1 Akuntansi.

Ghozali,Imam.(2016).Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBMSPSSE disi 8. Semarang : Universitas Diponegoro.

Hidayatulloh, A. (2016). Faktor-faktor yang mendorong wajib pajak pribadi untuk menggelapkan pajak. Optimum: Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan,6(2), 189-200.

Irawati, W., & Sari, A. K. (2019). Pengaruh persepsi wajib pajak dan preferensi risiko terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Barelang, 3(2),104-114.

Maghfiroh, D., & Fajarwati, D. (2016). Persepsi Wajib Pajak Mengenai Pengaruh Keadilan, Sistem Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Penggelapan Pajak (Survey terhadap UMKM di Bekasi). JRAK: Jurnal Riset Akuntansi & Komputerisasi Akuntansi, 7(01), 71644.

Mardiasmo.(2018).Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta : Andi.

Maulidiah, R. (2019). Pengaruh Penegakan Hukum, Keadilan Pajak, Religiusitas,Dan Sosiodemografi terhadap Tax Evasion Dengan Tax Morale Sebagai Variabel Intervening (Bachelor'sthesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Uin Jakarta).

Nababan,P.,& Dwimulyani,S.(2019,April). Pengaruh Sosialisasi Pajak,Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak terhadap Kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. In Prosiding Seminar Nasional Pakar (pp. 2-47).

Oktaviani, R. (2018). Pengaruh pengetahuan pajak, kualitas pelayanan, dan sanksipajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (studi kasus padawajibpajak di kpp pratamadepok cimanggis).

Pratiwi,I.,&Irawan,A.(2019,August). Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern dan Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua di Kantor Samsat Cimareme).In Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar (Vol. 10, No. 1, pp. 1069-1081).

R. Zulfa. (2020). Peran Whistle Blowing Dalam Memoderasi Penerapan E-Filling dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Barometer Riset Akuntansi dan Manajeme P-ISSN: 2303-2065 E-ISSN: 2502-5430

Rifani, R. A., Mursalim, M., & Ahmad, H. (2019). Pengaruh Keadlilan, SistemPerpajakan dan Kualitas Pelayanan Terhadap Penggelapan Pajak.PARADOKS: Jurnal Ilmu Ekonomi, 2(3), 131-144.

Rivaldiono, A. F. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pajak Bumidan Bangunan di Kabupaten Klaten (Doctoral dissertation, UniversitasIslamIndonesia).

Rizal, A. S. (2019). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sistem Samsat Drive Thru terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang, 7(1), 76-90.

Rofika,M.,&Tambun,S.(2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sosialisasi Direktorat Jenderal Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Pelaksanaan Law Enforcement Sebagai Variabel Moderating (Survei Pada Plaza Harco Mangga Dua). Media Akuntansi Perpajakan,2(1), 27-34.

Ryani, P. A. (2017). Pengaruh Sistem Perpajakan, Pelayanan Aparat Pajak Dan Kemungkinan Terdeteksi Kecurangan Terhadap Persepsi Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak (Tax Evasion) (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong).

Safitri,A.(2018).Pengaruh Religiusitas dan Detection Rate Terhadap Penggelapan Pajak .Jurnal Akuntansi, 6(1).

Safitri, R. (2017). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (Studi PadaPoldaLampung).

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta.

Sukma,N.M.(2019). Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Sosialisasi Pajak,Pengetahuan Pajak, Dan Kesadaran Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dan Dimoderasi Oleh Pelaksanaan Good Government Governance (Bachelor's thesis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Uin Jakarta).

Supriadi,A.(2018). Pengaruh Law Enforcement, Sosialisasi Perpajakan dan Motivasi Wajib Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak denganPengetahuan Tentang Perpajakan Sebagai Variabel Moderating. Jurnal Mandiri : Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Teknologi, 2(2), 349-367.

Tanno, A., & Misra, F. (2020). Pengaruh Keadilan, Sanksi Pajak dan Pemahaman Perpajakan terhadap Persepsi Wajib Pajak Orang Pribadi Mengenai Penggelapan Pajak. Jurnal Benefita : Ekonomi Pembangunan, Manajemen Bisnis & Akuntansi, 5(1), 113-128.

Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2009 Pasal 8 ayat (2),(3),dan

Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) Tentang Pajak.

Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2007 Pasal 39 ayat (1) Tentang Bentuk dan Modus Penggelapan Pajak.

Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2007 Pasal 39 ayat (2) TentangHukumanbagi Pelaku Penggelapan Pajak

Utami, P. D., & Helmy, H. (2016). Pengaruh Tarif Pajak, Teknologi Informasi Perpajakan, dan Keadilan Sistem Terhadap Penggelapan Pajak : Studi Empiris pada WPOP yang Melakukan Usaha di Kota Padang. Wahana Riset Akuntansi, 4(2)..

Vionita,V., & Kristanto,S.B. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Adanya Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Perpajakan Bagi Prospective Tax payer. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 10(2), 81-91.

Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kebumen). Nominal : Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen,7(1), 33-54.

WPP, T. G. A. S., & Sukartha, I. M. (2019). Pengaruh Sanksi, Sosialisasi Tax Amnesty Dan Pemeriksaan Pajak Pada Keikutsertaan Tax Amnesty KPP Pratama Gianyar. E-Jurnal Akuntansi, 28(2),1036-1058.

Unduhan

Diterbitkan

29-12-2023

Cara Mengutip

Rosmawati, S., & Darmansyah, M. (2023). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Penegakan Hukum, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Penggelapan Pajak. Jurnal Literasi Akuntansi, 3(4), 189–202. https://doi.org/10.55587/jla.v3i4.106

Terbitan

Bagian

Artikel