Pengaruh Tingkat Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Murabahah Dan Pembiayaan Musyarakah Terhadap Non Performing Financing (NPF) Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia Tahun 2017-2022

Penulis

  • Hera Yanti Penugasan
  • Maman Darmansyah Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.55587/jla.v3i4.104

Kata Kunci:

NPF, Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Musyarakah

Abstrak

Kegiatan operasional perbankan dalam penyaluran maka bank memperoleh keuntungan berupa pendapatan bagi hasil yang nantinya dapat meningkatkan pertumbuhan bank, namun pada pembiayaan bermasalah semakin meningkat pembiayaan maka semakin besar resiko yang dihadapi, artinya semakin tinggi jumlah pembiayaan, maka kemungkinan adanya pembiayaan bermasalah juga akan meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pertumbuhan NPF pada Bank Umum Syariah di Indonesia dengan menggunakan data periode 2017-2022. Ukuran kinerja perbankan Syariah dalam menentukan NPF. Penelitian ini menggunakan pembiayaan Mudharabah, pembiayaan Murabahah dan pembiayaan Musyarakah berdasarkan data periode 2017-2022 jumlah sampel yang digunakan sebanyak 96. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh tingkat pembiayaan Mudharabah, pembiayaan Murabahah, dan pembiayaan Musyarakah terhadap NPF (Non Performing Financing) pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan metode Regresi Linear Berganda. Hasil uji secara parsial dari penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat pembiayaan Mudharabah berpengaruh negatif terhadap NPF pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Di sisi lain, pembiayaan Murabahah dan Musyarakah tidak berpengaruh terhadap NPF pada Bank Umum Syariah di Indonesia.

Referensi

Anggadini, S. D., & Komala, A. R. (2017). Akuntansi Syariah. Bandung: Rekayasa Sains.

Bahri, S. (2022). Pengaruh Pembiayaan, Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas. JAS (Jurnal Akuntansi Syariah).

Fazriani, D. A., & Mais, G. R. (2019). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah Terhadap Return on Asset melalui Non Performing Financing sebagai Variabel Intervening (Pada Bank Umum Syariah yang Terdaftar diotoritas Jasa Keuangan). Jurnal Akuntansi dan Manajemen.

Fitriani, H. N., dkk (2021). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas (ROA) Pada Bank Umum Syariah di Indonesia 2016-2020. Jurnal PROSODING PIM (pekan Ilmiah Mahasiswa).

Hakiki, M. (2021). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Non Performing Financing (NPF) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia Priode 2016-2018. Jurnal JYRS.

https://infobanknews.com/

Ikatan Akuntan Indonesia. (2007). Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.

Ikatan Bankir Indonesia. (2015). Bisnis Kredit Perbankan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mardhiah, H. S. (2016). Analisi Pengaruh Gross Domestic Product (GDP), Kurs, Infas, Financing Rtio (FDR), Profit Loss Sharing (PLS) Terhadap Non Performing Financing (NPF) Bank Umum Syariah Indonesia. Purwokerto: Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Muhammad. (2020). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya. Depok: Raja Grafindo Persada.

Nawawi, H. 2015. “Manajemen Sumber Daya Manusia: Untuk Bisnis Yang Kompetitif”. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Purwanti & Sagantha, F. (2022). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitas dengan Non Performing Financing (NPF) sebagai Variabel Moderasi. JURNAL RAVEUE jurnal Akuntansi.

Sari, H. D., Octaviana, A. W., & Apriani, S. E. (2023). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah Terhadap Profitabilitas. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah.

Sari, I. T., & Veterina, I. (2021) Pengaruh Return on Asset, Total Assets Turnover, Price Earning Ratio dan Dividend Per Share Terhadap Harga Saham (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Pertambangan yang Terdaftar di BEI Periode 2015-2019. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Teknologi, 5(1), 2021, 1-9

Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alphabet.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Virgiawan. A. B. A. G., Kurniawan. S. P., & Julianto. P. (2018). Pengaruh Pengungkapan Intellectual Capital, Pengukuran Value Added Intellectual Capital (VAIC) Struktur Kepemilikan, dan Cost Of Equity Capital Terhadap Kapitalisasi Pasar Perusahaan (Studi Perusahaan Perbankan Pada Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2017). JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol: 9 No: 3 Tahun 2018 e-ISSN: 2614 – 1930

Yaya, Rizal, Martawireja. A. E., Abdurahim. A. (2017). Akuntansi Perbankan syariah: Teori dan Praktik Kontemporer Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat

Unduhan

Diterbitkan

29-12-2023

Cara Mengutip

Yanti, H., & Darmansyah, M. (2023). Pengaruh Tingkat Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Murabahah Dan Pembiayaan Musyarakah Terhadap Non Performing Financing (NPF) Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia Tahun 2017-2022. Jurnal Literasi Akuntansi, 3(4), 163–176. https://doi.org/10.55587/jla.v3i4.104

Terbitan

Bagian

Artikel